Kategori Berita
Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 20:17 WIB

BPOM RI Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Sirup Obat Batuk Berbahaya di India

BPOM RI Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Sirup Obat Batuk Berbahaya di IndiaBPOM RI Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Sirup Obat Batuk Berbahaya di India

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis pernyataan resmi mengenai kasus sirup obat batuk yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) di India, sebuah peristiwa yang menyebabkan kematian pada sejumlah anak.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Dua produk yang terlibat dalam kasus ini, Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS, diketahui berada di luar izin edar di Indonesia, sehingga tidak akan dipasarkan di dalam negeri.

Penjelasan BPOM tentang Produk Obat Berbahaya

BPOM mengonfirmasi bahwa hasil pencarian di database mereka menunjukkan bahwa baik Coldrif Cough Syrup maupun Nextro-DS tidak memiliki izin edar di Indonesia. Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari produk obat yang tidak terdaftar.

“Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, kedua produk tersebut juga tidak ditemukan dalam penjualan/peredaran secara online di e-commerce di Indonesia,” jelas pernyataan resmi BPOM. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia tidak terpapar produk berbahaya.

Disamping itu, BPOM menegaskan bahwa kedua sirup obat batuk yang diduga berbahaya itu tidak memenuhi kriteria untuk diimpor dan diedarkan di Indonesia, mencerminkan tindakan preventif yang diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Strategi Pengawasan BPOM untuk Mencegah Keracunan

BPOM berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk obat, salah satunya dengan memperkuat kerjasama dalam pengawasan pre- dan post-market. Langkah penegakan hukum terhadap obat-obatan yang substandar atau ilegal menjadi prioritas utama.

“BPOM juga memastikan dan mendorong industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan persyaratan termasuk uji cemaran EG/DEG pada bahan baku dan sediaan sirup obat,” ungkap BPOM. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa semua obat yang beredar memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Pengawasan kualitas akan mencakup pemenuhan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), sehingga setiap produk yang beredar di masyarakat terjamin keamanannya.

Korban Kematian Akibat Keracunan Obat di India

Kejadian di India menunjukkan dampak serius dari penggunaan obat yang terkontaminasi. Menurut Wakil Ketua Menteri Madhya Pradesh, Rajendra Shukla, jumlah korban meninggal akibat keracunan sirup Coldrif terus meningkat dan kini mencapai 20 anak.

“Sejauh ini, 20 anak dari Madhya Pradesh telah meninggal dunia saat menjalani perawatan… Dua di antaranya meninggal dalam 24 jam terakhir,” ujar Shukla. Pernyataan ini menyoroti urgensi situasi yang sedang berlangsung dan respons cepat dari pemerintah.

Tragedi ini telah memicu kemarahan publik dan tuntutan tindakan lebih lanjut dari pemerintah India untuk mencegah kejadian serupa. Sirup Coldrif, yang mengandung bahan racun, diproduksi oleh perusahaan berbasis di Tamil Nadu, menambah keseriusan permasalahan ini.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

BPOM RI Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Sirup Obat Batuk Berbahaya di India

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!