Kategori Berita
Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 18:20 WIB

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh Presiden Prabowo Subianto

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh Presiden Prabowo SubiantoPelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk masa jabatan 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Pelantikan ini diadakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 yang menetapkan pemberhentian penjabat gubernur serta pengesahan pengangkatan kedua pemimpin tersebut.

Pelantikan Resmi di Istana Negara

Acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ini berlangsung dengan mematuhi protokol yang telah ditetapkan. Sebelum pengambilan sumpah jabatan, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan Keputusan Presiden yang meresmikan pengangkatan Mathius dan Aryoko.

Saat sesi pengambilan sumpah jabatan, Prabowo menyampaikan komitmen untuk memenuhi kewajibannya. Ia berjanji untuk menjalankan amanah sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat dan bangsa.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan

Latar Belakang Pemilihan dan Putusan MK

Sebelum pelantikan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua. Putusan ini diambil berdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan kepala daerah sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dirilis bulan Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, Yermias Bisai, calon wakil gubernur nomor urut 1, didiskualifikasi akibat dugaan ketidakjujuran alamat domisili. Mahkamah memutuskan agar PSU dilaksanakan dengan melibatkan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai peserta utama.

Hasil Pemilihan dan Sengketa Hukum

Pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025 menunjukkan bahwa pasangan Mathius dan Aryoko meraih 50,4 persen suara. Mereka mengalahkan pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma yang memperoleh 49,6 persen dari suara yang masuk.

Setelah hasil diumumkan, pasangan Benhur dan Constant mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pada sidang 17 September 2025, Mahkamah menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa klaim yang diajukan oleh pasangan Benhur-Constant tidak terbukti, sehingga kemenangan Mathius dan Aryoko dianggap sah.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh Presiden Prabowo Subianto

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!