Pemecatan 26 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak: Langkah Strategis Menyisir Tindakan Fraud
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemecatan 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak akibat pelanggaran wewenang serius.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha membersihkan institusi dari tindakan fraud dan meningkatkan integritas otoritas pajak.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut dipicu oleh laporan adanya pegawai yang kedapatan menerima uang tidak sesuai dengan wewenangnya.
Dia menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mengharuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Purbaya menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bagian dari pembersihan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak untuk mengendalikan tindakan fraud di kalangan pegawai.
"Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain sekarang bukan saatnya main-main lagi," ungkapnya.
Dari laporan Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, sekitar 26 pegawai telah dipecat sejak Mei 2025 dan masih ada 13 orang lainnya dalam proses pemecatan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai langkah prioritas dalam kepemimpinannya.
Ia juga berjanji bahwa tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu untuk memastikan kepercayaan publik terhadap DJP tetap terjaga.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Bimo menyatakan komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki sistem ke dalam lingkungan pajak.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: