Asosiasi Pemerintah Provinsi Minta Menkeu Tinjau Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali rencana pemangkasan dana transfer ke daerah yang signifikan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Para gubernur menyampaikan keprihatinan atas dampak pemotongan tersebut terhadap program pembangunan daerah yang sangat membutuhkan dukungan finansial.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mencatat bahwa daerah tersebut berpotensi mengalami pemotongan dana transfer hingga mencapai 25 persen. Sementara itu, beberapa provinsi lain juga diperkirakan akan mengalami pengurangan yang cukup signifikan, mencapai 35 persen.
Pemangkasan ini, menurut Muzakir, dapat menghambat pelaksanaan berbagai program prioritas yang telah direncanakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Aceh.
Di sisi lain, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, memaparkan bahwa total dana transfer untuk provinsinya pada tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp10 triliun, namun pada tahun 2026 diprediksi akan menurun menjadi Rp6,7 triliun, yang berarti pemotongan sekitar Rp3,5 triliun.
Ia juga menyoroti bahwa potongan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai 60 persen, sehingga para gubernur sepakat untuk bersuara menolak kebijakan ini.
Para gubernur mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan dana transfer ini, karena alokasi yang terbatas akan menyebabkan sebagian besar anggaran terserap untuk belanja rutin.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Pemangkasan tersebut berpotensi menyisakan sedikit dana untuk belanja infrastruktur yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Sherly Laos menyatakan, "Belanja infrastruktur, seperti untuk jalan, jembatan itu menjadi berkurang. Sehingga, kami minta untuk jangan ada pemotongan dana transfer ke daerah." Hal ini mencerminkan pentingnya infrastruktur bagi dukungan pembangunan daerah.
Meskipun Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pemangkasan TKD bertujuan untuk direalokasi ke kementerian dan lembaga lain, mekanisme dan besaran penyaluran ulang tersebut masih belum jelas bagi para gubernur.
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi anggaran dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp649,99 triliun berkurang Rp269 triliun dibandingkan alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
Sherly menegaskan, "Kami semua tidak setuju karena di daerah masih ada beban besar, seperti pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan janji pembangunan infrastruktur."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: