Pengunduran Diri Perdana Menteri Prancis: Langkah Pertama Menuju Krisis Politik Baru
Perdana Menteri Prancis, Sebastien Lecornu, resmi mengundurkan diri pada Senin, 6 Oktober 2025, hanya 27 hari setelah dilantik.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Keputusan ini membawa Prancis ke dalam krisis politik baru, menjadikannya sebagai PM kelima yang tidak menyelesaikan masa jabatannya dalam waktu kurang dari dua tahun.
Pengunduran diri Lecornu muncul di tengah kekhawatiran publik yang meningkat terkait pemotongan anggaran dan kenaikan pajak yang direncanakan oleh pemerintah.
Dia diharapkan dapat mempertemukan parlemen yang terpecah untuk meloloskan anggaran 2026, namun tantangan dalam mencapainya terbukti sangat sulit.
Dengan Lecornu sebagai PM kelima yang tidak berhasil menyelesaikan masa jabatannya hanya dalam dua tahun, situasi ini menunjukkan ketidakstabilan politik yang terus meresahkan masyarakat.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Sebelum mengambil keputusan untuk mundur, Lecornu baru saja mengumumkan kabinet baru pada hari Minggu, yang dijadwalkan untuk mengadakan pertemuan pertama pada hari Senin.
Lecornu juga direncanakan memberikan pidato di depan Majelis Nasional pada hari Selasa, tetapi situasi berubah drastis menyusul pengunduran dirinya.
Presiden Emmanuel Macron kini menghadapi tantangan besar dengan memiliki tiga pemerintahan minoritas yang tidak dapat bertahan lama di tengah dinamika politik yang terus berubah.
Saat ini, Prancis menghadapi defisit anggaran yang signifikan, mencapai 5,8% dari PDB pada tahun 2024, yang menandakan adanya masalah serius dalam perekonomian.
Utang nasional Prancis juga terus membengkak, mencapai 113% dari PDB, jauh di atas batasan yang ditetapkan oleh Uni Eropa.
Kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang lebih luas akibat ketidakstabilan politik ini semakin meluas, terutama terkait reaksi pasar dan kekhawatiran investor.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: