Penangkapan Hacker Klaim Bjorka di Minahasa: Menguak Dunia Kejahatan Siber
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang mengklaim sebagai hacker 'Bjorka' di Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini terkait dengan dugaan peretasan data nasabah dari salah satu bank yang mencakup 4,9 juta data nasabah.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa laporan penipuan ini diajukan oleh pihak bank pada 5 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, akun dengan username @bjorkanesiaaa mengklaim telah melakukan peretasan.
Pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan setelah menerima laporan dari bank yang menjadi korban. Penangkapan terhadap WFT dilakukan pada 23 Juni 2025 di kediamannya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.
Herman Edco mengungkapkan bahwa niat dari WFT adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Namun, niat pemerasan ini tidak sempat terjadi sebelum penangkapan berlangsung.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan komputer yang digunakan untuk aktivitas ilegalnya. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya tampilan akun nasabah yang diperoleh pelaku.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa WFT telah aktif di dark web sejak tahun 2020. Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mencatat bahwa WFT sering mengubah username untuk menghindari deteksi.
Identitas yang digunakannya termasuk nama-nama seperti SkyWave, ShinyHunter, dan terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Usaha ini bertujuan untuk menyamarkan jejak digitalnya dari aparat penegak hukum.
Fian juga mengungkapkan bahwa WFT menjual data yang diperoleh kepada sejumlah perusahaan, baik domestik maupun luar negeri melalui transaksi menggunakan mata uang kripto.
WFT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian terus mendalami jaringan dan seberapa luas operasi yang dilakukan oleh pelaku. Investigasi sebelumnya menunjukkan bahwa tindakan tersebut melibatkan hack terhadap data nasabah yang bersifat sensitif.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan kejahatan siber, terutama dalam konteks perlindungan data nasabah di era digital saat ini.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: