Kategori Berita
Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 20:40 WIB

Razia Kendaraan Berpelat Aceh di Langkat: Reaksi dan Penjelasan Resmi

Razia Kendaraan Berpelat Aceh di Langkat: Reaksi dan Penjelasan ResmiRazia Kendaraan Berpelat Aceh di Langkat: Reaksi dan Penjelasan Resmi

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, baru-baru ini melakukan razia terhadap kendaraan berpelat dari Aceh di Kabupaten Langkat, tindakan yang langsung menjadi sorotan publik.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Aksi ini mendapatkan reaksi keras dari masyarakat dan pejabat setempat, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang berjanji akan memantau perkembangan situasi lebih lanjut.

Aksi Razia dan Kontroversi di Masyarakat

Aksi razia yang dilakukan oleh Bobby Nasution difokuskan pada kendaraan dengan pelat nomor BL, khususnya di wilayah Langkat. Tindakan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama di Aceh, terkait asas keadilan dan kewajiban pajak.

Dalam menanggapi langkah tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa keprihatinannya. Ia menyatakan, 'Kalau sudah dijual kita beli. Kita diam saja dulu nggak usah ditanggapi,' menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Klarifikasi dari Gubernur Sumatera Utara

Bobby Nasution kemudian memberikan penjelasan mengenai aksinya yang dapat dianggap sebagai razia. Ia menegaskan bahwa kunjungannya ke Langkat pada 27 September 2025 adalah untuk sosialisasi mengenai rencana penerapan aturan pajak kendaraan.

Ia menyebutkan, 'Bukan razia, peraturannya saja akan diterapkan Januari 2026,' menegaskan bahwa kegiatan ini masih dalam tahap kajian oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Penerapan Aturan Pajak Kendaraan di Daerah Lain

Bobby Nasution menambahkan bahwa kebijakan serupa sudah diterapkan di berbagai daerah lain seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Ia mempertanyakan alasan reaksi yang berbeda dari masyarakat Aceh terhadap kebijakan ini.

Prinsip dari aturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan, dan diharapkan agar semua kendaraan yang beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan ini diharapkan bisa mengurangi potensi penghindaran pajak yang diakibatkan oleh penggunaan pelat yang tidak sesuai.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Razia Kendaraan Berpelat Aceh di Langkat: Reaksi dan Penjelasan Resmi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!