Subsidi Energi Pemerintah: Sebuah Tinjauan Mendalam
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga asli barang-barang energi yang disubsidi oleh pemerintah, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan gas LPG 3 kilogram.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kebijakan subsidi ini berfungsi untuk menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam paparannya, Purbaya menyebutkan bahwa harga solar seharusnya mencapai Rp 11.950 per liter, namun dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 6.800 per liter.
Subsidi yang diberikan pemerintah untuk solar mencapai Rp 5.150 per liter, atau sekitar 43 persen dari harga asli.
Total nilai subsidi untuk solar pada anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 89,7 triliun, yang digunakan untuk lebih dari empat juta kendaraan di seluruh Indonesia.
Pertalite, yang seharusnya berharga Rp 11.700 per liter, dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, sehingga pemerintah memberikan subsidi Rp 1.700 per liter.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Anggaran subsidi ini mencapai Rp 56,1 triliun pada APBN 2024 untuk 157,4 juta kendaraan.
Minyak tanah juga mendapatkan subsidi signifikan; harga aslinya Rp 11.150 per liter tapi dijual Rp 2.500 per liter, dengan subsidi sebesar Rp 8.650 per liter.
Realisasi anggaran untuk minyak tanah mencapai Rp 4,5 triliun dan memberikan manfaat bagi 1,8 juta rumah tangga.
Dalam sektor listrik, tarif untuk rumah tangga 900 VA disubsidi dari Rp 1.800 per kWh menjadi Rp 600 per kWh, di mana pemerintah menanggung Rp 1.200 per kWh.
Total subsidi listrik di APBN 2024 mencapai Rp 156,4 triliun, membantu 40,3 juta pelanggan.
Di sektor pupuk, subsidi untuk pupuk urea mencapai Rp 3.308 per kilogram, menjadikan harga menjadi Rp 2.250 per kilogram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: