Kebijakan Baru Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat untuk Perumahan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Kebijakan ini memberikan subsidi bunga hingga 10 persen sebagai upaya meningkatkan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat dan pelaku usaha penyedia rumah.
Subsidi bunga diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan dan mencakup aspek penyediaan serta permintaan rumah.
Menurut Pasal 4 PMK, 'subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah.'
Selain itu, terdapat variasi besaran subsidi sesuai kategori penerima.
Untuk pelaku usaha penyediaan rumah, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu maksimal empat tahun untuk kredit modal kerja.
Dalam PMK tersebut, bagi plafon kredit di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5,5 persen per tahun.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Tenor maksimum untuk jenis kredit ini diatur hingga lima tahun.
Pasal 15 menyatakan bahwa 'besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah ditetapkan sebesar 10 persen dan 5,5 persen sesuai plafon pinjaman.'
Subsidi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam akses perumahan yang lebih terjangkau.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan menekankan pentingnya penyaluran subsidi melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur kredit.
Lembaga penyalur memiliki kewajiban untuk memastikan keakuratan data penyaluran dan tagihan subsidi yang diajukan ke pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: