Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Penanganan utama kasus ini dilakukan oleh Polda setempat di masing-masing wilayah untuk memastikan keamanan pangan yang lebih baik.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penanganan keracunan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polda dan Polres masing-masing.
Ia menegaskan, 'Kita melakukan asistensi proses penanganannya, supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan.'
Fokus penyelidikan ini akan mencakup proses pengamanan makanan dari hulu hingga hilir.
Menurut Helfi, 'Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi tentu muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG.'
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta agar aparat penegak hukum melakukan investigasi langsung terkait kasus keracunan.
Ia menekankan, 'Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan.'
Dasco menyoroti pentingnya transparansi dan ketelitian dalam investigasi untuk menuntaskan kasus ini dengan baik.
Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan keracunan dalam program MBG.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa tujuan tim ini adalah untuk memberikan penjelasan kredibel kepada masyarakat.
'Kami membentuk tim khusus agar masyarakat mendapat penjelasan awal yang kredibel tanpa mengganggu otoritas BPOM,' jelas Dadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: