Pengungkapan Pembobolan Bank Rp 204 Miliar oleh Sindikat Terorganisir
Sebanyak Rp 204 miliar berhasil dipindahkan dari rekening dormant sebuah bank hanya dalam waktu 17 menit, dengan modus yang telah direncanakan matang oleh sebuah sindikat pembobol bank.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 25 September 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 2 Juli 2025, di mana surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2025.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang diintensifkan atas laporan tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Helfi menyatakan, "Hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana."
Kasus ini mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan oleh sindikat yang beroperasi dengan cara yang sangat terorganisir dan terstruktur.
Sindikat ini menamakan diri mereka 'Satgas Perampasan Aset' dan telah melakukan beberapa pertemuan sejak awal Juni 2025 dengan kepala cabang pembantu bank BNI di Jawa Barat, merencanakan langkah-langkah untuk memindahkan dana dari rekening dormant.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dalam rencana tersebut, sindikat menjelaskan peran masing-masing anggota, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan eksekusi.
Helfi menekankan, "Keselamatan keluarga kepala cabang menjadi taruhan jika tidak menuruti permintaan sindikat," menunjukkan betapa berbahayanya kondisi bagi individu yang terlibat.
Pada akhir Juni 2025, tepatnya pada Jumat pukul 18.00, para pelaku memulai eksekusi setelah jam operasional bank berakhir.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dari tiga kelompok yang berbeda: internal bank, kelompok eksekutor, dan pencucian uang.
Dua tersangka utama, yakni C alias Ken dan Dwi Hartono, terlibat langsung dalam proses pencurian serta penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: