Keracunan Massal di Cipongkor: 301 Siswa Terkena Dampak
Jumlah siswa yang mengalami keracunan massal setelah menyantap makanan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mencapai 301 orang.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Ratusan korban saat ini tengah dirawat di berbagai fasilitas kesehatan di daerah tersebut.
Hingga Senin malam, 22 September 2025, terdapat laporan bahwa 301 siswa mengalami keracunan setelah menyantap paket makan bergizi gratis.
Korban yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, MTs, SMP, hingga SMK, dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan di Kecamatan Cipongkor.
Dari total 301 korban, 116 siswa dirawat di Puskesmas Cipongkor, 13 orang di Bidan Desa Sirnagalih, 27 orang di RSUD Cililin, 127 orang di Posko Kecamatan Cipongkor, dan 18 lainnya di RSIA Anugrah.
Kapolsek Sindangkerta, Iptu Sholehuddin, menambahkan bahwa kondisi ini berpotensi menambah jumlah korban.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat, Lia N Sukandar, menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan darurat bagi para siswa yang terkena dampak.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, telah disiapkan untuk menampung korban keracunan makanan ini.
Dalam penanganan medis, kebutuhan oksigen menjadi prioritas utama karena banyak siswa yang mengalami sesak napas.
Lia menjelaskan, "Saat ini paling dibutuhkan, oksigen. Kami Dinkes meng-handle kebutuhan oksigen dari RSUD Cililin. Tapi mudah-mudahan ada tambahan lagi, Insya Allah kami koordinasi dengan RSUD Cikalong Wetan."
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, melalui Dinas Kesehatan, berencana menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait dengan insiden keracunan massal ini.
Status KLB akan diumumkan setelah pengumpulan data dan hasil uji laboratorium terhadap sampel korban selesai dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: