Ilustrasi Vape (Foto: Istimewa)
KAMI INDONESIA – Kasus yang melibatkan artis Jonathan Frizzy kian mengemuka setelah polisi menyelidiki dugaan pengedaran vape mengandung obat keras jenis etomidate.
Di tengah pro dan kontra di masyarakat, istilah “rokok zombie” mulai menggema sebagai julukan bagi produk vape berbahaya ini, memberikan citra mengerikan bagi penggunanya.
Etomidate dikenal sebagai obat anestesi yang sering digunakan dalam dunia medis, khususnya untuk memfasilitasi proses pembedahan.
Obat ini bekerja dengan cara menekan sistem saraf pusat, memberikan efek sedatif yang dalam pada pasien.
Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa penggunaan etomidate di luar pengawasan medis bisa berakibat fatal.
Polisi telah menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus ini, menjelaskan bahwa artis tersebut terlibat dalam kegiatan pengedaran rokok elektrik yang mengandung etomidate.
Frizzy diduga berperan aktif dalam mengatur pengiriman obat tersebut dari Malaysia melalui grup WhatsApp yang dibuatnya bersama tiga orang rekannya.
Dari penyidikan terungkap bahwa pengedaran dilakukan dengan mempersiapkan kurir untuk membawa cartridge vape yang berisi etomidate ke Jakarta.
Penggunaan etomidate melalui proses pemanasan dalam vape dapat menyebabkan perubahan struktur kimia zat tersebut, menghasilkan racun yang berpotensi berbahaya.
Penyalahgunaan etomidate, terutama melalui metode inhalasi seperti vaping, dapat mengakibatkan berbagai efek samping yang sangat serius, mulai dari kehilangan kesadaran hingga gangguan pernapasan.
Ahli kesehatan memperingatkan tentang risiko besar dari penggunaan obat yang tidak sesuai dengan saran medis, khususnya dalam konteks metode yang salah.
Meski diusai sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy, tetapi dia diwajibkan untuk melapor secara berkala.
Tindakan ini mencerminkan adanya penanganan hukum yang hati-hati dan mengukur dampak sosial dari isu penyalahgunaan zat berbahaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: