KAMI INDONESIA – Hukum di Indonesia, sebagaimana diungkapkan oleh Mahfud MD, memiliki simulasi yang cukup mencengangkan. Dengan penggambaran yang tajam, Mahfud menyatakan bahwa hukum kini ibarat sebuah toko kelontong.
Di sana, justru mudah untuk mendapatkan apapun, termasuk keputusan hukum, alih-alih melalui proses yang semestinya etis dan transparan.
Dalam konteks ini, banyak yang beranggapan bahwa korupsi dan suap telah meracuni integritas penegakan hukum. Beberapa pengadilan, seperti Pengadilan Negeri Surabaya dan Jakarta Pusat, menjadi contoh konkret di mana hakim menerima suap.
Mahfud menandaskan bahwa rantai permasalahan ini mencengkeram seluruh lapisan peradilan di Indonesia. Hal ini bukan sekedar isu sektoral, melainkan masalah sistemik yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap hukum.
Sikap apatis di kalangan hakim menunjukkan adanya krisis keprihatinan dalam dunia hukum. Mahfud menyoroti bahwa sejumlah hakim terlihat abai terhadap fenomena suap yang berlangsung di sekeliling mereka.
Ini menciptakan kesan bahwa pelanggaran yang terus-menerus terjadi adalah hal yang lumrah, bukan kriminalitas yang harus ditindak dengan tegas.
Dalam pandangan ini, tidak jarang hakim yang tidak terlibat formal dalam kasus suap menganggap hal tersebut sebagai hal biasa. Salah satu dampak dari sikap ini adalah semakin sulitnya menciptakan lingkungan hukum yang bersih dan berintegritas.
Ketidakpedulian ini tidak hanya menjadi momok bagi para penegak hukum tetapi juga bagi warga negara yang mengharapkan keadilan.
Ketika hukum dianggap telah berada di posisi yang dapat dibeli, dampaknya sangat luas. Rakyat mulai kehilangan rasa hormat dan keyakinan terhadap lembaga peradilan.
Dalam jangka panjang, fenomena ini berpotensi menciptakan ketidakstabilan sosial, merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan menggoyahkan fondasi demokrasi.
Keputusan-keputusan hukum yang seharusnya mengandung prinsip keadilan kini dapat menjadi alat untuk memperkaya diri segelintir orang. Nasib mereka yang ingin mencari keadilan menjadi taruhan di meja judi hukum yang dikelola oleh pihak-pihak yang memilih untuk mementingkan keuntungan pribadi daripada tegaknya keadilan.
Meskipun situasi hukum di Indonesia tergambar suram, harapan untuk perubahan tetap ada. Mahfud MD, dalam analisisnya, tidak sepenuhnya pesimis.
Dia menyatakan bahwa diperlukan upaya untuk mereformasi sistem hukum secara menyeluruh. Ini termasuk pendidikan bagi hakim dan penyediaan insentif agar penegakan hukum menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab.
Pendidikan hukum yang menekankan pada etika dan integritas diharapkan mampu memupuskan akar korupsi di lingkungan pengadilan. Langkah-langkah tersebut dapat menjadi titik awal yang penting guna mengubah paradigma hukum yang saat ini dianggap seperti ‘toko kelontong’.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: