Kategori Berita
Sabtu, 07 JUNI 2025 • 22:58 WIB

Dorongan KPK untuk Peraturan Pendidikan Antikorupsi

KAMI INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pendidikan antikorupsi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas agar pendidikan antikorupsi bisa diintegrasikan ke dalam kurikulum yang ada.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat di KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya memiliki payung hukum yang kuat. Tanpa adanya regulasi tersebut, kegiatan pendidikan antikorupsi akan mengalami berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.

Urgensi Peraturan Presiden untuk Pendidikan Antikorupsi

KPK mengajukan usulan untuk penerbitan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur mengenai pendidikan antikorupsi. Usulan ini dianggap krusial untuk memperkuat landasan hukum yang menjadi pedoman dalam setiap penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang.

Wawan Wardiana menyampaikan bahwa kurangnya regulasi yang solid dapat menyebabkan banyak rintangan dalam pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu, dia berharap Perpres dapat segera ditetapkan agar pendidikan antikorupsi dapat berlanjut dan berkembang.

Kerja Sama dengan Kementerian Terkait

KPK telah melakukan kolaborasi dengan sejumlah kementerian untuk menciptakan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, serta kementerian lain, turut dilibatkan dalam penyusunan kurikulum yang holistik.

Nota Bersama yang ditandatangani oleh KPK dan kementerian-kementerian terkait diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam merealisasikan pendidikan antikorupsi. Setiap lembaga memiliki peranan yang jelas dan terarah dalam program ini.

Pengembangan Materi dan Pelatihan untuk Tenaga Pendidik

KPK mempersiapkan buku panduan pendidikan antikorupsi yang dirancang untuk berbagai tingkat pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Buku ini mencakup beragam metode pengajaran untuk membantu internalisasi nilai-nilai antikorupsi di kalangan siswa.

Selain itu, KPK berkomitmen untuk memberikan pelatihan bagi para pendidik agar mereka dapat menyampaikan materi pendidikan antikorupsi dengan cara yang interaktif dan menarik. Dengan pendekatan ini, diharapkan nilai-nilai antikorupsi dapat tertanam dengan baik dalam pikiran dan perilaku peserta didik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dorongan KPK untuk Peraturan Pendidikan Antikorupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!