KAMI INDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia jika terbebas dari tahanan di Guantanamo, Kuba. Hal ini dikarenakan status kewarganegaraan Hambali yang belum jelas hingga saat ini.
Yusril menjelaskan bahwa Hambali ditangkap tanpa paspor Indonesia, sehingga secara hukum ia dapat dianggap kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pemerintah Indonesia juga bersedia menyerahkan proses hukum Hambali kepada Amerika Serikat jika nantinya ada sidang.
Dalam penjelasannya, Yusril menegaskan bahwa status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan. “Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI dianggap gugur,” ungkap Yusril saat menerima Duta Besar Australia di Jakarta.
Hambali sendiri telah ditahan lebih dari dua dekade di Penjara Guantanamo setelah ditangkap oleh pemerintah Pakistan atas permintaan pemerintah Amerika. Ia dikenal sebagai salah satu pemimpin Jemaah Islamiyah yang berperan dalam serangkaian aksi teror, termasuk peristiwa Bom Bali yang menewaskan 202 orang pada tahun 2002.
Yusril juga menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai pengembalian Hambali ke Indonesia. “Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” katanya.
Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, memberikan apresiasi atas sikap pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini. Namun, ia juga mengingatkan tentang sensitivitas kasus Bom Bali bagi keluarga korban.
Yusril menekankan pentingnya koordinasi antara pihak Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam merespons kemungkinan pengembalian Hambali. Dialog dengan Kementerian Luar Negeri terkait status Hambali hingga saat ini belum memberikan hasil.
“Pemerintah pernah juga minta ke yang bersangkutan supaya segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili,” ungkap Yusril, menunjukkan kompleksitas situasi yang harus dihadapi.
Hambali, sebagai salah satu tokoh teroris yang paling dikenal, menciptakan banyak tantangan bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah saat ini sedang mempelajari potensi risiko yang mungkin ditimbulkan jika Hambali diizinkan kembali ke negara asalnya.
Yusril menekankan perlunya pertimbangan serius mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Penanganan kasus Hambali tidak hanya menyentuh aspek hukum saja, tetapi juga melibatkan perasaan dan kepentingan masyarakat.
“Kemungkinan dia direpatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil,” tegas Yusril, menekankan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi oleh pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: