Lahan BMKG dikuasai ormas. (Foto: Istimewa)
KAMI INDONESIA – Kasus pungutan liar (pungli) di area Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mencuat, yang melibatkan pedagang yang harus membayar hingga Rp 22 juta. Kasus ini diungkap ketika pedagang curhat kepada Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, tentang beban yang mereka tanggung.
Para pedagang, yang sebelumnya merasa aman dan nyaman berjualan, kini menghadapi masalah besar terkait legalitas tempat mereka berjualan. Satu hal yang mengejutkan adalah lahan tempat mereka berdiri bukanlah milik pribadi, melainkan merupakan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa organisasi kemasyarakatan (ormas) berani melakukan pungutan di atas lahan yang bukan milik mereka? Dalam praktiknya, para pedagang terjebak dalam skema yang mereka anggap sebagai biaya sewa resmi, tetapi sebenarnya justru adalah pungutan liar yang merugikan.
Menurut keterangan sejumlah pedagang, uang yang mereka bayarkan setiap bulan tidak pernah disetorkan ke pihak resmi, melainkan ditransfer ke sejumlah individu ormas. Praktek ini menunjukkan adanya jaringan sistematis dalam pengelolaan lahan yang seharusnya dimiliki oleh instansi pemerintah.
Sewanya pun bervariasi, salah satu pengusaha mengungkapkan bahwa mereka hanya membayar Rp 10 juta untuk sebuah tempat. Namun, saat pembicaraan berlangsung dengan pihak ormas, biaya sewa melonjak hingga Rp25 juta, termasuk biaya perizinan yang ternyata tidak jelas.
Pedagang merasa tertekan, mengingat mereka telah mengeluarkan biaya hingga Rp 70 juta untuk membangun infrastruktur lapak mereka.
Sebagai respons terhadap keluhan para pedagang, pihak kepolisian akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menangkap 11 anggota ormas. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan para pedagang bisa mendapat jaminan untuk berjualan tanpa merasa tertekan oleh pungutan liar. Namun, masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan tidak adanya pungli di kemudian hari.
Sisi positif dari intervensi polisi ini adalah kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya legalitas dalam berusaha. Pedagang kini menyadari bahwa mereka berhak melindungi diri mereka dari tindakan yang menyalahi hukum. Polisi telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan melakukan penertiban terhadap ormas yang melakukan praktik serupa.
Dampak dari praktik pungli ini jauh lebih besar daripada sekadar urusan uang. Bagi para pedagang, kehilangan sejumlah uang dalam bentuk pungutan berarti mengorbankan masa depan mereka.
Pengusaha pecel lele dan pedagang hewan kurban yang menjadi target empuk menghadapi risiko kehilangan pelanggan dan pendapatan akibat penyalahgunaan kewenangan oleh ormas.
Dalam konteks ini, pedagang juga terpaksa berutang untuk menutupi biaya sewa yang tidak wajar. Tentu saja, ini menciptakan masalah keuangan yang lebih kompleks, dan ketika untung tidak bisa menjaga keseimbangan, banyak yang terpaksa gulung tikar.
Masyarakat harus lebih sadar akan apa yang terjadi di sekitar mereka. Ketika mengetahui ada praktik pungli, seharusnya tidak hanya diam saja. Kesadaran ini mencakup rasa tanggung jawab untuk melaporkan tindakan ilegal kepada pihak berwajib.
Penting bagi setiap individu, tidak hanya pedagang, untuk memahami hak-hak mereka dan berani melawan tindakan yang tidak adil. Hal ini juga menjadi momentum bagi masyarakat setempat untuk bersatu agar tidak ada lagi organisasi yang mencoba memanfaatkan keadaan untuk keuntungan pribadi.
Bersama-sama kita dapat membangun pasar yang lebih adil dan transparan. Penting bagi para pedagang untuk memahami pentingnya legalitas dalam usaha mereka dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. Dukungan dari pemerintah dan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa tindakan seperti ini tidak terulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: