KAMI INDONESIA – Kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen telah memasuki tahap final dan akan segera diterapkan. Sesuai dengan hasil kajian Kementerian Perhubungan, tarif baru ini akan bervariasi tergantung pada zona masing-masing pengguna.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mencatat bahwa penerapan kenaikan tarif ini direncanakan mulai 1 Juli 2025, disesuaikan dengan tiga zona yang telah ditetapkan.
Ketentuan tarif yang berlaku saat ini diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, besaran biaya jasa ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Biaya jasa yang dimaksud sudah termasuk potongan biaya tidak langsung dari penggunaan aplikasi, serta diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tarif yang dikenakan kepada pengguna.
Rancangan kenaikan tarif ojol mencakup tiga zona yang dikelompokkan berdasarkan wilayah. Zona I mencakup wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.
Zona II yang meliputi Jabodetabek, memiliki tarif batas bawah yang berkisar antara Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer. Sementara Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.
Simulasi kenaikan tarif ojol menunjukkan berbagai variasi tarif baru yang direncanakan berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022. Di Zona I, biaya jasa batas bawah diperkirakan dapat meningkat menjadi Rp 1.998 hingga Rp 2.127,5 per kilometer dengan biaya jasa minimal antara Rp 9.990 hingga Rp 13.225.
Untuk Zona II, tarif batas bawah diestimasikan dapat meningkat menjadi Rp 2.808 hingga Rp 2.990 per kilometer dengan biaya minimal antara Rp 14.040 hingga Rp 15.525. Sedangkan di Zona III, tarif batas bawah dapat tertinggi menjadi Rp 2.268 hingga Rp 2.415 per kilometer dengan biaya minimal antara Rp 11.340 hingga Rp 14.950.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: