KAMI INDONESIA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto kini mendapat harapan baru untuk bebas lebih cepat dari penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Hukuman Novanto yang awalnya 15 tahun penjara kini berkurang menjadi 12,5 tahun, dan ini mengubah perhitungan kebebasannya.
Setya Novanto, yang ditahan oleh KPK sejak 2017, telah menjalani hukuman sejak dinyatakan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP pada 2018.
Permohonan PK yang diajukan Novanto pada akhirnya dikabulkan oleh MA, sehingga hukumannya yang semula 15 tahun sekarang menjadi 12,5 tahun penjara.
Dengan adanya keputusan baru ini, Novanto diperkirakan akan bebas pada pertengahan tahun 2029, jauh lebih cepat dibandingkan dengan perhitungan semula yang menunggu hingga 2032.
Namun, perhitungan tersebut belum termasuk potensi remisi atau hak pembebasan bersyarat yang mungkin mempercepat masa penjara Novanto lebih lanjut.
Sejumlah terpidana lain dalam kasus e-KTP, seperti mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, juga pernah memperoleh pembebasan bersyarat, memungkinkan mereka keluar dari penjara lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Keduanya, yang seharusnya bebas pada 2028 dan 2026, masing-masing telah keluar dari penjara pada 2022 berkat kebijakan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: