Kategori Berita
Senin, 07 JULI 2025 • 16:58 WIB

Polda NTB Tahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi

KAMI INDONESIA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah resmi menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada April 2025.

Penahanan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan ekshumasi jenazah, yang menghasilkan bukti-bukti baru terkait kematian Nurhadi.

Awal Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini dimulai pada 16 April 2025, ketika Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila. Polda NTB mengungkap bahwa Kompol Yogi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2025 setelah penyelidikan yang intensif.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa proses hukum tidak berjalan cepat karena adanya kendala dari pihak keluarga yang semula menolak untuk melakukan ekshumasi jenazah.

Kendala tersebut akhirnya dapat diatasi setelah pihak Polda NTB berhasil meyakinkan keluarga untuk memberikan izin, sehingga autopsi dapat dilaksanakan dan menghasilkan bukti penting dalam kasus ini.

Hasil Autopsi dan Temuan Penting

Hasil autopsi pada jenazah Nurhadi menunjukkan adanya luka lecet, robek di beberapa bagian tubuh, serta luka memar di kepala. Temuan paling mencolok adalah adanya ‘patah tulang lidah’, yang menunjukkan bahwa Nurhadi kemungkinan dicekik sebelum meninggal.

Tim forensik menemukan cairan dari luar tubuh yang berasal dari kolam renang, mengindikasikan bahwa Nurhadi tidak mati karena tenggelam, melainkan dalam keadaan pingsan saat berada di lokasi.

Temuan ini menggugurkan laporan awal yang menyatakan bahwa Nurhadi meninggal tenggelam dan menimbulkan kecurigaan baru terkait keterlibatan atasannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Motif dan Penangkapan Tersangka Lain

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kekesalan merupakan motif utama di balik pembunuhan tersebut. Nurhadi diduga merayu seorang perempuan di kolam renang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selain Yogi, Ipda Aris juga ditetapkan sebagai tersangka, dan penyelidikan menunjukkan bahwa ada unsur narkoba yang mungkin telah masuk ke dalam tubuh Nurhadi sebelum insiden tersebut terjadi.

Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memastikan kebenaran dari pernyataan para tersangka. Hasilnya menunjukkan indikasi kebohongan mengenai kronologi kejadian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polda NTB Tahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!