KAMI INDONESIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2025. Kasus ini menyangkut dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aktris tersebut, yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus yang menyeret Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang dipicu oleh laporan Dr. Reza Gladys mengenai dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Mirzani dan asistennya.
Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan sebelumnya oleh pihak Nikita. Dalam penyampaiannya, JPU menjelaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP,” ucap JPU dalam ruang sidang.
Jaksa juga secara tegas menolak eksepsi yang telah diajukan oleh pihak Nikita, dan meminta agar proses hukum dapat terus dilanjutkan hingga mencapai tahap berikutnya.
Setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, Nikita Mirzani memberikan reaksinya dengan tetap menunjukkan sikap respect. Ia menyebutkan bahwa eksepsi merupakan hak dari Jaksa dan memahami bahwa JPU memiliki kekuasaan dalam sidang.
“Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa,” ungkap Nikita.
Selain itu, ia juga mengungkapkan rasa syukur dan doa untuk jaksa wanita yang hadir dalam sidang tersebut.
“Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan,” tambahnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa atas tuduhan pengancaman melalui sarana elektronik. Mereka juga dijerat dengan pencucian uang atas dana yang diduga diterima dari korbannya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang yang terhubung dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Proses hukum ini memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menjalankan perannya berdasarkan hukum, dan harapan Nikita agar jaksa dan polisi mempertahankan amanah dalam penegakan keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: