KAMI INDONESIA – Nama Misri Puspita Sari mendadak mencuat setelah kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan. Perempuan muda asal Banjarmasin ini kini terjebak dalam pusaran hukum dengan tuduhan yang serius.
Dari sekadar pendamping liburan, Misri dituduh lalai hingga menyebabkan kematian. Keputusan untuk berlibur yang awalnya tampak menyenangkan kini mengancam masa depannya.
Misri Puspita Sari, 24 tahun, merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketika tragedi terjadi, ia sedang berada di Bali dan menerima tawaran untuk berlibur di Gili Trawangan.
Sebagai sosok yang tidak dikenal publik dan tanpa catatan kriminal, Misri mengalami perubahan besar setelah diundang oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama, seorang perwira polisi yang dikenalnya di media sosial.
Yogi menawarkan Misri imbalan sebesar Rp10 juta untuk menemaninya selama liburan, sebuah ajakan yang tampak tidak berbahaya dan menyenangkan tanpa mengetahui konsekuensi hukum yang dapat mengikuti.
Setelah tiba di Lombok pada 16 April 2025, Misri dijemput oleh Brigadir Nurhadi dan bergabung dengan rombongan di sebuah vila. Tanpa ia sadari, hari itu akan menjadi titik balik dalam hidupnya.
Di vila tersebut, mereka terlibat dalam penggunaan narkotika, alkohol, dan obat penenang. Dalam keadaan mabuk, situasi semakin tidak terkendali, dan Misri menyaksikan Nurhadi mendekati seorang saksi perempuan lainnya.
Setelah mengabadikan beberapa momen, Misri kembali ke dalam kamar. Ketika keluar sekitar pukul 21.00 Wita, ia terkejut menemukan Nurhadi tergeletak tak bernyawa di dasar kolam.
Kejadian tragis ini menyebabkan Misri panik dan terjerat dalam surat penetapan yang menjadikannya sebagai tersangka. Ia dianggap turut serta atau lalai sehingga menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
Tim penasihat hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB membela Misri, dengan menilai bahwa status hukumnya berlebihan dan melanggar hak asasi manusia.
Argumentasi dari tim hukum menekankan bahwa Misri hanyalah seorang warga sipil yang diminta menemani, tanpa memiliki peran aktif yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: