KAMI INDONESIA – Pemerintahan Presiden Donald Trump baru saja memperkenalkan kebijakan kontroversial mengenai deportasi migran yang memungkinkan tindakan tersebut dilakukan dalam waktu enam jam. Kebijakan ini memberikan kekuasaan kepada otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) untuk mendeportasi migran ke negara ketiga tanpa melalui proses hukum tambahan.
Sebelumnya, ICE memberikan waktu 24 jam bagi migran untuk berkonsultasi dengan pengacara sebelum dilakukan deportasi. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan ini, terdapat potensi percepatan deportasi besar-besaran yang menimbulkan kekhawatiran banyak pihak.
Dalam memo yang dikeluarkan, tercantum bahwa dalam keadaan mendesak, migran dapat dideportasi setelah diberikan informasi mengenai hak mereka untuk berkonsultasi dengan pengacara. ‘Memo ini menunjukkan bagaimana pemerintahan Trump bersiap memperluas jangkauan deportasi ke berbagai negara, bahkan yang tidak memiliki hubungan erat dengan migran,’ sebagaimana dilaporkan oleh Washington Post.
Langkah ini diperbolehkan setelah Mahkamah Agung AS mencabut larangan deportasi ke negara ketiga dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia. Sejumlah sumber melaporkan bahwa delapan migran dari negara-negara seperti Kuba, Laos, dan Vietnam baru-baru ini telah dipindahkan ke Sudan Selatan.
Pemerintah AS telah meminta lima negara Afrika untuk menerima migran yang dideportasi, memberikan jaminan bahwa negara tersebut tidak akan melakukan penyiksaan atau penganiayaan terhadap mereka. Namun, tindakan ini memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi prioritas.
Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Trina Realmuto, seorang pengacara dari Aliansi Litigasi Imigrasi Nasional. Dia melabeli kebijakan ini sebagai ‘risiko serius bagi keselamatan dan kehidupan para migran’ dan mewakili sekelompok migran yang mengajukan gugatan class action terhadap kebijakan deportasi kilat tersebut.
Advokat imigrasi menganggap kebijakan ini sangat tidak manusiawi, karena banyak migran yang tidak memiliki ikatan sosial, budaya, atau bahasa di negara tujuan baru mereka. Sementara itu, pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pemindahan migran tanpa izin tinggal atau catatan kriminal.
Selama masa jabatannya, Trump juga sudah menerapkan kebijakan serupa dengan mengirim migran dari El Salvador dan Honduras ke Guatemala. Dalam konteks yang berbeda, pemerintahan Joe Biden kini memiliki kesepakatan dengan Meksiko untuk menerima migran dari negara-negara yang sulit dipulangkan secara langsung.
Memo ICE terbaru ini juga menjadi bukti dalam kasus Kilmar Abrego Garcia, seorang penduduk Maryland yang dideportasi secara salah ke El Salvador. Kasus ini menggambarkan risiko yang mungkin dihadapi oleh individu-individu yang terpengaruh oleh kebijakan baru ini.
Masyarakat semakin mengkhawatirkan dampak dari kebijakan ini terhadap jutaan migran di AS. Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah langkah ini akan memberikan solusi yang tepat atau justru memperburuk situasi yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: