Kategori Berita
Kamis, 24 JULI 2025 • 08:34 WIB

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Menteri Perdagangan

KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa banding diajukan karena terdapat perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Anang Supriatna menjelaskan bahwa banding diajukan karena ada selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara yang dihitung oleh penuntut umum dan putusan majelis hakim.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu objek dalam memori banding yang akan diajukan oleh Kejaksaan.

Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea

Menanggapi sorotan publik mengenai niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim sudah final, dengan penetapan bersalah yang telah dilakukan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Walaupun Thomas Lembong tidak meraup keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan tersebut mengalir kepada pihak lain, yang juga menjadi sorotan dalam kasus ini.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Thomas Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Thomas, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid juga menanggapi keputusan hakim yang dinilai memuat kejanggalan, mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Thomas Lembong.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Menteri Perdagangan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!