KAMI INDONESIA – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menjalani persidangan hari ini terkait dugaan korupsi yang merugikan negara. Dalam kasus ini, ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati keputusan majelis hakim yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK menyatakan sudah siap dengan seluruh bukti serta saksi untuk mendukung jalannya proses hukum.
Putusan terkait Hasto Kristiyanto, yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, akan diumumkan pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kesiapannya dengan bukti dan saksi yang telah dipersiapkan.
Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” Komitmen KPK untuk mendukung proses hukum ini tanpa adanya intervensi menunjukkan keseriusan mereka dalam pemberantasan korupsi.
Asep juga berharap pelaksanaan sidang dapat berlangsung dengan lancar. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tindak pidana yang dituduhkan mengacu pada dugaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya untuk menutupi jejak bukti.
Penginstruksian tersebut diduga disampaikan melalui Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi, usai adanya penangkapan tangan berlangsung terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan. Hasto dikabarkan juga memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Hasto kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Publik menyoroti kasus ini, mengingat posisi Hasto yang sangat penting dalam PDI Perjuangan.
Ketegasan KPK untuk melanjutkan kasus ini bahkan di tengah tekanan politik memperlihatkan komitmen lembaga untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Proses persidangan ini memiliki makna penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara.
Hasto dan para terdakwa lainnya menegaskan bahwa tindakan korupsi lahir dari pengabaian terhadap hukum dan kepentingan publik. Sidang ini menjadi sebuah langkah penting dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: