Kategori Berita
Minggu, 10 AGUSTUS 2025 • 16:44 WIB

Ketidakstabilan Harga Beras di Pasar Tradisional dan Dampaknya Terhadap Masyarakat

KAMI INDONESIA – Harga beras di pasar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, menurut laporan Ombudsman RI. Ritel modern relatif menyelaraskan harga beras dengan HET, sementara pasar tradisional justru menjual dengan harga yang lebih mahal.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa harga beras termurah di pasar tradisional mencapai Rp12.000/kg dan yang termahal mencapai Rp16.500/kg. Sedangkan, HET beras premium sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.900/kg.

Kondisi Harga Beras di Pasar Tradisional dan Modern

Ombudsman RI melaporkan bahwa harga beras di pasar tradisional sangat variatif, dengan banyak penjual yang menetapkan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Yeka Hendra Fatika mencatat, ‘Kemarin ditemukan Rp16.500/kg.’

Ketidakstabilan harga ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Menurut Yeka, ritel modern dapat menjual sesuai dengan HET, namun pasar tradisional justru mengalami lonjakan harga yang lebih tinggi.

‘Jadi, sebetulnya kebijakan HET ini menguntungkan siapa?’ ujarnya, menekankan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat dalam situasi ini.

Perbedaan harga di pasar tradisional disebabkan oleh adanya kompensasi bagi pelaku usaha, di mana mereka yang tidak mendapatkan keuntungan di ritel modern cenderung mematok harga yang lebih tinggi. Yeka menjelaskan, ‘Karena ternyata ini kompensasi bagi penggilingan atau bagi perusahaan.’

Dampak Kebijakan HET Terhadap Masyarakat

Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa kondisi ini menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat dengan akses pangan yang tidak merata. ‘Di pasar modern masyarakat mendapatkan harga yang relatif murah. Tapi di pasar tradisional masyarakat mendapatkan harga yang relatif mahal,’ ungkapnya.

Keberadaan disparitas harga ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur ketersediaan pangan yang harus terjangkau bagi masyarakat. Yeka menegaskan, ‘Tugas negara adalah menyediakan pangan dengan harga yang terjangkau.’

Sebagai solusi, Yeka mengusulkan agar Perum Bulog segera mendistribusikan beras untuk menjaga ketersediaan pangan. Ia juga menambahkan bahwa Bapanas perlu menunda Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang dianggap menyulitkan proses distribusi beras saat ini.

Usulan untuk Evaluasi Kebijakan HET

Yeka berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan penghapusan HET beras premium agar swasta bisa menentukan harga sesuai dengan mekanisme pasar. ‘Pemerintah bisa mengevaluasinya dengan melakukan operasi pasar,’ lanjutnya.

Ombudsman juga merekomendasikan agar komunikasi dengan pelaku usaha diarahkan kepada pembinaan, bukan dengan penegakan hukum yang bersifat mendadak. ‘Tolong bijaksana, ini beras,’ katanya, menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam pengawasan.

Selain itu, Yeka menyatakan pentingnya pemerintah untuk mengingatkan pelaku usaha tentang standardisasi produk, seperti kadar menir yang seharusnya 5%, tetapi sering kali melenceng. ‘Itu penipuan,’ tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ketidakstabilan Harga Beras di Pasar Tradisional dan Dampaknya Terhadap Masyarakat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!