Kategori Berita
Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 08:56 WIB

DJP Bantah Penagihan Pajak Langsung kepada Buruh Jahit

KAMI INDONESIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah melakukan penagihan pajak langsung sebesar Rp2,9 miliar kepada buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka menjelaskan bahwa kehadiran pegawai pajak di lokasi tersebut hanya untuk memverifikasi data yang muncul di sistem mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menekankan bahwa tujuan kedatangan pegawai pajak adalah untuk memastikan kebenaran data, bukan untuk penagihan. “Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP,” katanya.

Verifikasi Data Ketimbang Penagihan

Transaksi yang melibatkan nama Ismanto tercatat sekitar Rp2,9 miliar berdasarkan informasi dari DJP Pusat tahun 2021. Data tersebut menunjukkan bahwa NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.

Rosmauli juga mengatakan bahwa kehadiran petugas pajak bertujuan untuk memastikan keakuratan data yang ada. Proses ini merupakan langkah untuk menghindari kesalahpahaman antara DJP dan masyarakat terkait kewajiban pajak.

Klarifikasi dan Penelusuran Identitas

Ismanto, ketika dimintai klarifikasi terkait data yang muncul, mengakui bahwa NIK yang tertera adalah miliknya. Namun, ia dengan tegas membantah keterlibatannya dalam transaksi yang tercatat, sehingga DJP memutuskan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini,” beber Rosmauli. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Pentingnya Menjaga Dokumen Pribadi

DJP memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi. Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan identitas, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini.

Rosmauli menambahkan, “Jika menerima surat dari kantor pajak, agar segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi salah paham.” Pesan ini disampaikan sebagai langkah proaktif untuk mencegah kebingungan di kalangan wajib pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DJP Bantah Penagihan Pajak Langsung kepada Buruh Jahit

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!