KAMI INDONESIA – Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 Agustus 2025. Keputusan ini diambil karena Setnov dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan selama menjalani hukuman.
Menurut Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, salah satu alasan utama di balik pembebasan bersyarat ini adalah perilaku baik Setnov dan keaktifan dalam berbagai program pembinaan di lapas.
Dalam masa hukumannya, Setya Novanto aktif berpartisipasi dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Program ini dirancang untuk membantu narapidana memperoleh keterampilan yang bermanfaat setelah mereka kembali ke masyarakat.
Setnov juga berkontribusi melalui inisiatif klinik hukum di Lapas Sukamiskin dengan memberikan bantuan hukum kepada sesama narapidana. Keterlibatannya ini menunjukkan komitmen untuk memberikan dampak positif di lingkungan lapas, tidak hanya menjalani hukuman.
Rika Aprianti menyatakan, ‘Dia aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.’ Ini menegaskan bahwa kepemimpinan dan pengalaman manajerial Setnov telah berkontribusi dalam pengelolaan program.
Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa kurungan dengan perilaku baik, yang menjadi syarat pengusulan pembebasan bersyarat oleh Ditjenpas. Konsistensi perilakunya selama berada di lapas berperan dalam keputusan ini.
Pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. Dalam persetujuan itu, terdapat seribu usulan program integrasi bagi warga binaan lainnya.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Setnov telah menyelesaikan pembayaran denda sebesar Rp 500.000.000 dan uang pengganti sejumlah Rp 43.738.291.585. Penghargaan ini sesuai ketetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto berstatus sebagai klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Status ini memberikan Setnov kesempatan untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut dari pembimbing kemasyarakatan hingga 1 April 2029.
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 merupakan dasar pada keputusan ini. Setnov masih dalam pemantauan meskipun tidak lagi menjalani hukuman di dalam lapas.
Rika Aprianti juga mengimbau agar narapidana lain yang mengikuti program serupa agar tetap memberikan kontribusi positif, sehingga mereka dapat memperoleh pembebasan lebih cepat dengan catatan yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: