Kategori Berita
Selasa, 19 AGUSTUS 2025 • 12:46 WIB

Pemerintah Siap Jangkau Shadow Economy untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak pada 2026

KAMI INDONESIA – Rencana pemerintah untuk mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang sulit dikenakan pungutan, yang dikenal sebagai shadow economy, akan dimulai pada 2026. Hal ini diungkapkan dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Beberapa sektor yang menjadi target termasuk perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Kementerian Keuangan mengakui pentingnya mengatasi aktivitas yang sulit terdeteksi oleh otoritas pajak.

Definisi dan Tantangan Shadow Economy

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan sulit untuk dideteksi oleh otoritas pajak. Istilah ini mencakup beragam sebutan lain seperti black economy, underground economy, dan hidden economy, yang merujuk pada ruang ekonomi yang lepas dari pengawasan perpajakan.

Beragam tantangan menyertai upaya pemerintah dalam menanggulangi shadow economy ini. Aktivitas yang tidak tercatat ini berpotensi mengurangi basis penerimaan pajak, mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara.

Pemerintah mengakui bahwa menyasar sektor-sektor yang selama ini dikelola di bawah tanah sangat penting untuk meningkatkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, perhatian khusus diberikan pada perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan yang banyak terjadi tanpa pengawasan.

Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Shadow Economy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa untuk mengejar target setoran pajak sebesar Rp 2.357,71 triliun pada 2026, pemerintah akan mencari sumber dari shadow economy tanpa menaikkan tarif pajak. “Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” ujarnya pada konferensi pers RAPBN 2026.

Pemerintah telah memulai langkah konkret dengan menyusun kajian dan pemetaan shadow economy di Indonesia. Sejak 2025, pengukuran potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor ini dilakukan melalui berbagai program yang dikhususkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Salah satu langkah nyata yang telah diambil adalah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem ini diharapkan bisa meningkatkan akurasi dalam pelaporan pajak dari pelaku usaha, terutama UMKM.

Langkah-Langkah Konsolidasi dan Monitoring

Proses canvassing aktif juga dilakukan untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar. Pemerintah pun menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN untuk transaksi digital PMSE guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerimaan pajak.

Sistem layanan perpajakan terus diperbaiki dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS), yang berfungsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan pajak. Data dari sistem OSS BKPM juga akan digunakan untuk menjaring UMKM dalam sistem perpajakan.

Ke depan, pemerintah berencana untuk melakukan pencocokan data pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal. Hal ini bertujuan untuk memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Siap Jangkau Shadow Economy untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak pada 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!