KAMI INDONESIA – Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III setelah pernyataannya yang viral terkait demonstran. Keputusan ini disampaikan dalam surat resmi Fraksi Partai NasDem yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.
Sahroni dipindahkan ke Komisi I, sementara posisi Wakil Ketua Komisi III yang ditinggalkannya diisi oleh Rusdi Masse Mappasessu. Sekjen Partai NasDem menegaskan bahwa hal ini merupakan rotasi rutin, bukan pencopotan.
Keputusan pencopotan Ahmad Sahroni dari posisi Wakil Ketua Komisi III DPR dinyatakan dalam surat Fraksi Partai NasDem Nomor 758. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Viktor Laiskodat, dan Sahroni sendiri sebagai Bendahara Fraksi.
Surat itu menyatakan bahwa Sahroni akan dipindahkan menjadi anggota Komisi I dengan terhitung mulai 29 Agustus 2025. Posisi yang ditinggalkan Sahroni di Komisi III akan diisi oleh Rusdi Masse Mappasessu.
Sebelum pencopotan resmi, Sahroni menjadi sorotan atas pernyataannya mengenai aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat. Ia menyatakan dukungan kepada aparat yang menanggapi demonstrasi dengan tegas, bahkan menyebut para pendemo sebagai ‘orang-orang brengsek’.
“Saya dukung Polda Metro menangkap mereka-mereka yang anarkis, sekalipun di bawah umur. Itu bayangin, di bawah umur aja begitu brengseknya bersikap,” ungkap Sahroni dalam pesan suaranya pada 26 Agustus.
Pernyataan ini telah memicu kritik dari berbagai kalangan dan berujung pada viralnya tanggapan negatif terhadapnya. Dia juga menyebut massa yang meminta DPR dibubarkan sebagai ‘orang tolol sedunia’.
Menanggapi isu pencopotan yang beredar, Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa ini adalah rotasi biasa dan bukan bentuk pencopotan. Dia menegaskan bahwa perubahan ini bagian dari penyegaran yang rutin dilakukan oleh partai.
“Hanya rotasi rutin, tidak ada pencopotan. Hanya penyegaran,” kata Hermawi saat dikonfirmasi mengenai langkah tersebut. Ia juga membantah bahwa pergantian Sahroni terkait dengan kritik terhadap pernyataan kontroversialnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: