Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, telah menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS atas dugaan pencabulan terhadap santri. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Wonogiri setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa meskipun hingga kini baru satu korban yang melapor, pihaknya membuka kesempatan bagi korban lainnya untuk memberikan informasi lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Tersangka AS ditangkap setelah penyidik menemukan bahwa ia telah bersembunyi di luar kota. Kapolresta Jaka Wahyudi menyatakan bahwa panggilan kedua untuk tersangka direncanakan pada 7 Mei 2026, namun tidak terlaksana karena tidak ada di tempat.
Penetapan AS sebagai tersangka terjadi pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup. Pengumpulan bukti mencakup pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting dalam kasus tersebut.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Laporan Korban dan Proses Hukum
Kasus pencabulan ini berawal dari laporan oleh korban pada tahun 2024. Kendala sempat terjadi ketika terdapat upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang menyebabkan beberapa saksi menarik keterangannya.
Meskipun pelapor yang aktif saat ini baru satu orang, penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan keterangan dari saksi lain yang menguatkan adanya dugaan peristiwa pencabulan tersebut.
Jumlah Korban dan Komitmen Penyidikan
Polresta Pati menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa jumlah korban bisa mencapai puluhan orang. Polisi menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima keterangan resmi yang membenarkan klaim tersebut.
Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong korban lain untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: