Senin, 27 APRIL 2026 • 19:22 WIB

Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Jumhur Hidayat Menyoroti Peran Inklusif Mantan Narapidana

Author

Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Jumhur Hidayat Menyoroti Peran Inklusif Mantan Narapidana

Intelektual Rocky Gerung hadir dalam pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Kehadirannya di momen penting tersebut menggambarkan dukungan terhadap inklusivitas narapidana dalam pemerintahan.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas

Rocky Gerung menekankan pentingnya keterlibatan mantan narapidana dalam kabinet dengan menyatakan bahwa Jumhur adalah seorang intelektual yang memiliki pengetahuan mendalam tentang isu-isu lingkungan.

Pelantikan Jumhur Hidayat

Pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara menarik perhatian media. Rocky Gerung, yang diundang sebagai wakil masyarakat sipil, merasakan urgensi untuk hadir pada acara tersebut.

Setelah acara, Rocky menjelaskan bahwa kehadirannya mencerminkan dukungan terhadap inklusivitas tokoh-tokoh dari beragam latar belakang, termasuk yang pernah menghadapi masalah hukum. Ia menekankan bahwa kabinet dapat menjadi efektif apabila diisi oleh individu-individu dengan pengalaman yang beragam.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Kualitas Intelectual Jumhur Hidayat

Rocky Gerung turut menyoroti latar belakang pendidikan Jumhur yang memadai, yang mencakup pengetahuan dalam perburuhan, ekonomi, dan lingkungan. Ia menyebut bahwa Jumhur memiliki keahlian yang relevan dengan tanggung jawabnya sebagai menteri.

"Dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi itu," jelas Rocky. Pernyataannya mencerminkan pengakuan terhadap kompetensi akademik Jumhur di tengah stigma yang sering melekat pada mantan narapidana.

Pernyataan Jumhur Hidayat

Jumhur Hidayat menjelaskan kasus yang membawa dirinya menjadi mantan narapidana, di mana ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun, ia menggarisbawahi bahwa undang-undang yang menjadi dasar hukum terhadapnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Undang-undang itu gak berlaku lagi. Jadi saya justru ngambang. Jadi saya betul-betul nggak pernah tersangka karena undang-undangnya sudah nggak ada," ungkap Jumhur. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun masa lalunya rumit, ia merasa posisinya kini sudah lebih jelas setelah keputusan hukum tersebut.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU