Rabu, 22 APRIL 2026 • 10:53 WIB

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Menjadi Undang-Undang di Indonesia

Author

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Menjadi Undang-Undang di Indonesia

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini resmi diundangkan setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Persetujuan bulat dari seluruh peserta sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandai tonggak sejarah dalam perlindungan pekerja rumah tangga.

Proses Pengesahan RUU PPRT

Proses pengesahan ini diawali dengan permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada anggota dewan untuk menunjukkan dukungan mereka.

Setelah mempersilakan anggota dewan, Puan mendapatkan respon positif berupa 'Setuju!' dari peserta sidang, sehingga ia mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Pengesahan ini menjadi momen krusial, mengingat sebelumnya banyak pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

DPR RI menyatakan apresisasi kepada pemerintah dan kementerian terkait yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.

Tujuan Undang-Undang PPRT

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk menata hubungan kerja di sektor domestik.

Ia menjelaskan, 'Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum.'

Puan juga menekankan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang lebih jelas, nilai kekeluargaan tetap dipertahankan.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja tanpa menghilangkan human touch yang selama ini ada.

Implementasi dan Manfaat Bagi Pekerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa undang-undang ini menjadi dasar perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Ia menyatakan, 'Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga.'

Rancangan undang-undang ini dirancang untuk mengatasi praktik diskriminasi dan eksploitasi, serta memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

Regulasi ini mencakup aturan tentang rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta pelatihan yang dibutuhkan oleh pekerja rumah tangga.

Peningkatan Keterampilan dan Kesejahteraan

Di samping pengaturan hubungan kerja, undang-undang ini juga mengedepankan pentingnya peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga.

Pemerintah percaya bahwa peningkatan keterampilan akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja.

'Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang,' ungkap Supratman.

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan lingkungan kerja bagi pekerja rumah tangga menjadi lebih profesional dan beradab.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU