Polisi Maluku mengungkap motif di balik penikaman Nus Kei, Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, yang terjadi pada Senin (20/4/2026). Tersangka menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa dendam akibat dugaan keterlibatan korban dalam pembunuhan salah satu anggota keluarga mereka.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Motif Penikaman Terungkap
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku merasa dendam terhadap Nus Kei, yang dituduh sebagai otak pembunuhan Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, saudara kedua pelaku. Kejadian tersebut berlangsung di sekitar Apartemen Metro Galaxy Kalimalang, Bekasi, pada tahun 2020, dan menjadi pemicu tindakan penikaman yang terjadi baru-baru ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa motif tersebut berakar dari peristiwa lama. "Motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku," jelasnya dalam keterangan pers.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Penangkapan Pelaku
Setelah penikaman terjadi, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap dua individu yang diduga terlibat, yaitu HR (28) dan FU (36). Kapolres AKBP Rian Suhendi memimpin proses penangkapan yang berjalan tanpa perlawanan dari pihak pelaku, serta menyebutkan bahwa salah satu pelaku memiliki latar belakang sebagai atlet Mixed Martial Arts (MMA).
Penangkapan ini dilakukan secara cepat dan efektif, dengan kedua tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memperdalam kasus. Hubungan dekat antara pelaku dan korban diduga memperumit aspek emosional dalam kasus ini.
Keterangan Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka, HR dan FU, kini telah ditetapkan sebagai tersangka resmi. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada malam kejadian, yang mengesahkan pelanggaran hukum yang dilakukan kedua pelaku.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana ditentukan dalam proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: