Kepolisian memberikan kebijakan baru bagi masyarakat terkait perpanjangan STNK tanpa memerlukan KTP selama tahun ini. Kebijakan ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk berkomitmen melakukan balik nama hingga tahun 2027.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini berlaku secara nasional namun hanya di tahun 2026. Inisiatif ini berawal dari regulasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerapkan aturan serupa.
Kebijakan Sementara Bagi Pemilik Kendaraan
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," jelas Wibowo.
Kebijakan ini merupakan respons mutakhir terhadap langkah yang diambil di Jawa Barat, di mana Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dengan hanya menggunakan STNK.
Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 mencatat bahwa kebijakan ini mulai berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat terhitung sejak 6 Maret 2026.
Proses Pendaftaran dan Balik Nama Kendaraan
Wibowo memaparkan pentingnya pendaftaran setiap kendaraan, baik untuk pendaftaran baru maupun perpanjangan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK tetap memerlukan KTP pemilik kendaraan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK untuk kendaraan bukan atas nama sendiri, mereka akan diarahkan untuk melakukan proses balik nama. Wibowo menjelaskan, "Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama."
Persyaratan Administratif Masyarakat
Pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga tahun 2027 untuk proses balik nama bagi pemilik kendaraan. Masyarakat diminta memenuhi syarat administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya," imbuh Wibowo.
Ia menambahkan jika seseorang tidak bisa melakukan balik nama tahun ini, mereka masih dapat memanfaatkan kesempatan hingga 2027. "Kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," terang Wibowo.
Pengawasan terhadap proses balik nama tetap dilakukan, dengan Wibowo menekankan pentingnya kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan. "Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada," tutupnya.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: