Selasa, 14 APRIL 2026 • 11:20 WIB

Universitas Indonesia Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Secara Serius

Author

Universitas Indonesia Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Secara Serius

Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah signifikan dalam menanggapi laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum. Proses investigasi sedang berlangsung untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan transparan.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius dan pihak universitas berkomitmen untuk menangani isu ini dengan profesionalisme.

Langkah Penanganan yang Ditempuh UI

UI saat ini melakukan penanganan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan yang fokus pada korban. Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan bukti untuk memastikan keadilan.

Erwin menambahkan bahwa upaya ini melibatkan koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua aspek penanganan dilakukan dengan tepat, sehingga keputusan yang diambil adil dan tidak memihak.

Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga mulai melakukan penelusuran internal serta memanggil mahasiswa yang diduga terlibat untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Semua langkah ini diambil untuk memastikan adanya proses yang menyeluruh dan transparan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Sanksi yang Diberikan Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI

Dalam merespons situasi ini, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi, di mana sejumlah mahasiswa terlibat dicabut status keanggotaan aktifnya. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Jika proses investigasi membuktikan terjadinya pelanggaran, universitas siap untuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bisa beragam, mulai dari sanksi akademik hingga pemecatan sebagai mahasiswa.

UI juga tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Dukungan dan Kerahasiaan untuk Korban

Universitas Indonesia berkomitmen untuk memberikan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup dukungan psikologis, hukum, dan akademik. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh serta perlindungan identitas korban.

Selama proses investigasi, UI mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ini penting untuk menjaga integritas proses penanganan dan melindungi semua pihak yang terlibat.

Erwin menegaskan bahwa UI berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, guna menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan berkeadilan.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU