Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Tulungagung: Bupati Diduga Memanfaatkan Surat Pengunduran Diri
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, tengah menjadi sorotan seiring dengan tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perangkat daerahnya. Modus pemerasan diduga melibatkan penggunaan surat pengunduran diri tanpa tanggal yang membuat pejabat daerah tertekan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pejabat, terutama yang diangkat sejak Desember 2025, berada dalam posisi sulit jika menolak permintaan Gatut. Dalam situasi ini, beberapa pejabat terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi tuntutan yang meningkat.
Modus Pemerasan Menggunakan Surat Tanpa Tanggal
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gatut memanfaatkan surat pengunduran diri dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mencantumkan tanggal untuk mengontrol pejabat-pejabatnya. Surat tersebut memberi peluang bagi Gatut untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaannya.
Situasi ini menciptakan rasa ketidaknyamanan di kalangan pejabat, yang merasa terancam dengan kemungkinan diberhentikan kapan saja. "Ini sangat mengerikan," ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, menekankan betapa dalamnya rasa takut yang dialami para pejabat.
Akibat tekanan tersebut, sebagian besar pejabat merasa terpaksa untuk patuh terhadap keinginan Gatut, yang berimplikasi negatif terhadap integritas pemerintahan.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Tekanan Finansial dan Utang Pejabat
Di tengah intimidasi yang terus berlangsung, banyak pejabat yang mencari solusi untuk memenuhi tuntutan Gatut. Beberapa dari mereka bahkan terpaksa meminjam uang atau menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat.
Asep juga menambahkan bahwa ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, sering mengunjungi pejabat untuk menagih uang. "YOG ini hampir setiap minggu datang nagih," imbuh Asep, menggambarkan betapa sistematisnya tekanan yang dialami pejabat.
Kondisi ini menciptakan situasi yang tidak sehat dalam pemerintahan, di mana seharusnya pejabat bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan tertekan untuk memenuhi tuntutan pribadi.
Kumpulan Uang dan Penggunaan yang Mencurigakan
Gatut dituduh berusaha mengumpulkan uang dari para pimpinan OPD hingga mencapai total sekitar Rp 5 miliar, dengan setoran yang bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan yang dilakukan pada 10 April 2026, dana yang terkumpul sudah mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.
Asep menyebutkan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut, menimbulkan kecurigaan lebih dalam tentang pengelolaan anggaran di OPD. "Uang ini digunakan untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan sejumlah keperluan pribadi lainnya," jelas Asep.
Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam praktik pengelolaan anggaran di pemerintahan setempat, yang seharusnya diutamakan untuk kepentingan publik.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: