Polres Metro Jakarta Pusat dengan sigap menangani tindakan pemalakan terhadap sopir bajaj yang viral di media sosial. Pelaku berinisial DP (27) telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya polisi untuk menanggulangi premanisme yang mengganggu keamanan masyarakat.
Rincian Aksi Pemalakan yang Viral
Peristiwa pemalakan terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang. Dalam insiden tersebut, sopir bajaj menjadi sasaran tindakan merugikan yang terekam dan viral di media sosial.
Video yang tersebar luas menunjukkan secara jelas aksi pemalakan yang dilakukan, memicu reaksi cepat dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai pelaku.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pemalakan dan menangkapnya di rumah kontrakannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol. Reynold menyatakan bahwa hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan bahwa ia negatif dari penggunaan narkoba, yang menjadi faktor pendukung dalam penegahtan tindakan tegas terhadap kasus ini.
Komitmen Pihak Kepolisian dalam Menjaga Keamanan
Kombes Pol. Reynold menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan meresahkan yang mereka temui.
"Pelaku sudah kami amankan. Kami pastikan setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, sekecil apapun, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Reynold sebagai penegasan komitmen kepolisian.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: