Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdikbud) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada Google, perusahaan induk YouTube. Sanksi ini diberikan setelah YouTube dinilai tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya tindakan ini dan menyatakan bahwa sanksi berupa surat teguran akan dikirim melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Sanksi Teguran Tertulis dari Kemdikbud
Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Google setelah pemeriksaan yang dilakukan pada 7 April 2026. Menurut Meutya Hafid, "Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia."
Sanksi ini diharapkan dapat mendorong Google untuk memenuhi kewajiban hukumnya di Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bersifat eskalatif, dimulai dari teguran hingga pemblokiran akses permanen jika diperlukan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Meta Patuh Penuh Terhadap Aturan
Dalam konteks kepatuhan terhadap regulasi, Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap peraturan pemerintah. Meutya mengungkapkan bahwa kepatuhan Meta diharapkan menjadi contoh bagi platform lainnya.
"Dengan bergabungnya Meta, sudah ada tiga entitas besar yang berstatus 'patuh penuh', yaitu Meta, X (Twitter), dan Bigo Live," tambahnya. Melalui langkah ini, diharapkan perlindungan anak di dunia digital dapat lebih optimal.
Nasib TikTok dan Roblox Menjelang Tenggat Waktu
Selain Google dan Meta, TikTok dan Roblox menjadi sorotan, dengan keputusan tentang nasib kedua platform ini akan ditentukan pada 10 April 2026. Kedua platform ini sebelumnya mengajukan perpanjangan waktu untuk menyusun rencana aksi terkait pembatasan pengguna di bawah umur.
Kemdikbud mengimbau semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk melaporkan profil risiko mereka dalam waktu tiga bulan. Penerapan PP Tunas dirancang untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital, termasuk perundungan siber dan konten tidak pantas.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: