Keenan Nasution dan rekannya, Rudi Pekerti, memilih untuk menghentikan proses kasasi mengenai gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' di Mahkamah Agung. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan setelah meninggalnya Vidi Aldiano, pihak tergugat dalam kasus ini.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Pengacara Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa meskipun gugatan tidak otomatis dibatalkan akibat wafatnya tergugat, kliennya mengambil langkah ini demi alasan kemanusiaan yang mendasari keputusan tersebut.
Keputusan Menghentikan Kasasi
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Keenan dan Rudi memutuskan untuk menghentikan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam wawancara daring, Minola Sebayang membenarkan keputusan ini sebagai bukti rasa empati terhadap almarhum Vidi Aldiano.
Gugatan yang telah memasuki beberapa gelombang hukum ini dihentikan untuk menghormati Vidi, dan ini ditegaskan oleh Minola yang menyatakan bahwa hal ini sangat penting dari aspek kemanusiaan.
Meskipun secara hukum gugatan tidak langsung gugur dengan meninggalnya tergugat, Keenan memilih untuk tidak melanjutkan proses ini karena sudah menimbulkan dampak emosional yang signifikan bagi semua pihak terkait.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Mengklarifikasi Isu Tekanan Sosial
Minola juga mengemukakan bahwa keputusan ini tidak diambil sebagai respons kepada tekanan sosial atau rasa takut kalah di tingkat kasasi. Ia menegaskan, "Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan."
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aspek kemanusiaan dalam proses hukum sering kali lebih diperhitungkan, menjadikannya pertimbangan serius bagi Keenan dalam pengambilan keputusan.
Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang perlu diangkat dalam setiap kasus.
Penjelasan Tentang Status Gugatan
Dalam pernyataannya, Minola membantah narasi yang menyebutkan kliennya telah kalah tiga kali dalam gugatan terkait 'Nuansa Bening'. Ia menjelaskan bahwa putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak diterima.
"Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan," ungkap Minola.
Ia merasa bingung dengan anggapan bahwa telah terjadi tiga kali kekalahan, mengingat proses hukum ini masih berlanjut dan baru mengalami satu kali sidang di Pengadilan Niaga sebelum memasuki tahap kasasi.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: