Rabu, 25 MARET 2026 • 10:32 WIB

Kritik Publik Terhadap Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas dan Respon KPK

Author

Kritik Publik Terhadap Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas dan Respon KPK

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, baru-baru ini mengirim spanduk bertuliskan 'piagam penghargaan' ke Gedung KPK. Hal ini berkaitan dengan status tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

KPK menanggapi kiriman tersebut sebagai bentuk ekspresi publik yang menunjukkan perhatian terhadap penegakan hukum. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat penting untuk menjaga integritas lembaga.

Kritik Melalui Spanduk dari MAKI

Boyamin Saiman mengirim lima spanduk piagam penghargaan yang berisi kritik terhadap pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. Ia mencatat bahwa biasanya pengalihan tahanan dilakukan dalam kondisi kesehatan yang sangat mendesak.

Dalam pernyataannya, Boyamin menegaskan, 'Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa,' menunjukkan bahwa tindakan ini harus dilihat secara serius.

Ia juga menganggap bahwa status tahanan rumah ini tidak hanya melanggar asas keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi tahanan lainnya.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Respon KPK terhadap Pengkritik

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menanggapi kiriman spanduk dari MAKI dengan positif. Ia menjelaskan, 'KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif,' menegaskan pentingnya kritik dalam penegakan hukum.

Budi menambahkan bahwa KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang dijalankan. 'Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,' tuturnya.

KPK kini tengah berupaya memastikan semua prosedur berjalan dengan baik, serta menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.

Perubahan Status Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah mengalami perubahan status dari tahanan rumah ke rutan KPK setelah permohonan dari pihak keluarga. Hal ini terjadi setelah ia beberapa hari menjalani status tahanan rumah.

Meski Yaqut telah kembali ditahan, Boyamin memutuskan untuk tetap mengirimkan spanduk karena merasa peristiwa pengalihan tersebut harus diingat oleh KPK. 'Banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder,' ujarnya.

Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa pengalihan kepada tahanan rumah dilakukan setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan, namun keputusan tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat yang menantikan tindakan lebih lanjut dari KPK.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU