Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dugaan ini meliputi penerimaan uang percepatan untuk penyelenggaraan haji khusus tahun 2023-2024, yang kini tengah diselidiki KPK.
Rincian Penerimaan Uang Percepatan Haji Khusus
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi pada tahun 2023. Uang dikumpulkan oleh Rizky Fisa Abadi, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
Asep menjelaskan bahwa Rizky memberikan fee percepatan kepada Yaqut dan beberapa pejabat, termasuk Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Untuk tahun 2023, biaya percepatan haji per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat, sedangkan untuk 2024 ditetapkan sebesar 2.500 dolar AS.
Biaya ini, yang dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ pada saat itu, merupakan bagian dari praktek penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Pengumuman Penyidikan dan Pencegahan Bepergian
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga individu, termasuk Yaqut dan Gus Alex, dibatasi pergerakannya untuk enam bulan ke depan.
Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini mencakup Yaqut dan Gus Alex, yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya pada 10 Februari 2026, dengan perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Pengadilan dan Proses Penahanan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut pada 11 Maret 2026. Keesokan harinya, KPK mengambil langkah dengan menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan penerimaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian akibat kasus ini. Audit menegaskan kerugian mencapai Rp622 miliar, sesuai dengan data yang sebelumnya dikumpulkan.
Dengan penahanan Yaqut, KPK menunjukkan komitmen dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: