Rabu, 11 MARET 2026 • 17:40 WIB

Freya JKT48 Laporkan Manipulasi Foto Menggunakan Kecerdasan Buatan

Author

Freya JKT48 Laporkan Manipulasi Foto Menggunakan Kecerdasan Buatan

Freya JKT48, atau Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, telah melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan yang memanipulasi fotonya.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Kasus ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan setelah Freya menemukan foto-foto yang dianggap tidak pantas dan merugikan dirinya.

Awal Penemuan Kasus

Freya pertama kali menyadari bahwa fotonya telah dimanipulasi ketika melihat sebuah unggahan di media sosial yang pemiliknya tidak dikenal. Dalam unggahan tersebut, terdapat beberapa kata yang dirasakannya tidak pantas dan membuatnya merasa terganggu.

Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa Freya merasa terganggu oleh tindakan pelaku yang memanfaatkan teknologi AI untuk mengedit foto-fotonya. Ia segera mengumpulkan bukti dan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Tindakan Polisi

Laporan resmi Freya tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan atas tuduhan manipulasi data melalui media elektronik.

Penyelidikan ini meliputi waktu kejadian yang diperkirakan terjadi antara tahun 2022 hingga 2025. Murodih menegaskan pentingnya tindak lanjut kasus ini agar pelaku dapat diidentifikasi dan bertanggung jawab.

Dampak dan Keterlibatan Publik

Kasus ini mencuri perhatian publik dan menyoroti pentingnya kesadaran mengenai penyalahgunaan teknologi serta privasi individu dalam era digital. Fenomena manipulasi data melalui AI menunjukkan perlunya peraturan yang lebih ketat dan pemahaman yang lebih baik dari masyarakat.

Freya berharap bahwa melalui langkah hukum ini, tindakan serupa dapat dicegah di masa depan. Ia bertekad untuk memperjuangkan hak-haknya serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif penyalahgunaan teknologi.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU