Rabu, 11 MARET 2026 • 17:33 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf Usai Kasus Tuntutan Terhadap ABK Fandi Ramadhan

Author

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf Usai Kasus Tuntutan Terhadap ABK Fandi Ramadhan

Jaksa penuntut umum, Muhammad Arfian, mengajukan permohonan maaf dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada Rabu, 11 Maret 2026, setelah terjadi kesalahan dalam penuntutan kasus penyelundupan narkoba terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Permintaan maaf ini diungkapkan setelah Arfian menyadari adanya kesalahan dalam proses persidangan, di mana ia sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Fandi.

Permintaan Maaf Jaksa Penuntut Umum

Dalam rapat dengar pendapat umum, Muhammad Arfian menyatakan, "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin." Pernyataan ini mencerminkan kesadaran akan kesalahan yang terjadi dalam proses hukum yang berjalan.

Arfian menambahkan bahwa ia telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusan yang diambilnya selama proses penuntutan. "Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas, serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Respons Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan respons positif terhadap permohonan maaf Arfian. Ia menyampaikan pengertian dan memaafkan tindakan yang dilakukan jaksa tersebut, berharap agar insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para jaksa muda.

Habiburokhman menekankan pentingnya untuk melakukan evaluasi dari situasi ini, sehingga kejaksaan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan di masa depan. "Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," ujarnya.

Vonis Terhadap Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan, sebagai terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Batam. Hal ini disebabkan oleh keterlibatannya dalam pemufakatan jahat terkait transaksi narkotika seberat hampir 2 ton.

Hakim yang memimpin sidang menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," saat membacakan amar putusan pada tanggal 5 Maret 2026, setelah melalui proses hukum yang panjang.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU