Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Keputusan ini diambil mengingat penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Pertimbangan Hakim Terkait Penetapan Tersangka
Hakim menyatakan bahwa 'Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti'.
Bukti-bukti yang menjadi dasar adalah bukti T-4 sampai T-117, yang didukung oleh bukti T-135 dan T-136, sehingga memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka Yaqut juga dinyatakan sejalan dengan Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Aspek Formil dalam Praperadilan
Hakim menegaskan bahwa 'Praperadilan hanya menilai aspek formil dari penanganan perkara', yang berarti bukan memasuki substansi dari perkara itu sendiri.
Beberapa bukti yang diajukan oleh Yaqut ditolak oleh hakim, termasuk kumpulan artikel berita yang dianggap tidak relevan.
Hakim menyatakan, 'bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b tidak relevan dengan perkara a quo' dan dikesampingkan.
Tindak Lanjut KPK terhadap Kasus ini
KPK memberikan apresiasi atas putusan hakim tersebut. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, menyampaikan, 'Kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis.'
KPK berencana untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Yaqut yang statusnya adalah tersangka dengan menjadwalkan pemanggilan dalam waktu dekat.
Selain itu, KPK juga telah meminta agar Yaqut dan rekannya, Ishfah Abidal Aziz, diawasi dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: