Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk melindungi anak dari risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial dan platform digital.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Peraturan ini mencakup penilaian risiko yang mengidentifikasi ancaman seperti kontak dengan orang tak dikenal dan paparan konten berbahaya.
Dasar Hukum dan Klasifikasi Platform Digital
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025, mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Regulasi ini membagi platform menjadi dua kategori utama: yang dirancang khusus untuk anak-anak dan yang mungkin juga dipakai oleh anak-anak.
Komdigi kemudian mengidentifikasi dua tingkat risiko untuk platform yang ada, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi, berdasarkan kriteria yang termuat dalam pasal 8.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Kriteria Penilaian Risiko yang Penting
Penilaian risiko mencakup aspek-aspek kritis seperti kemungkinan kontak dengan individu asing, paparan konten pornografi, serta konten kekerasan.
Komdigi juga menekankan potensi adiksi, dampak psikologis, dan fisiologis yang bisa dialami anak melalui penggunaan platform digital.
Kondisi-kondisi ini diharapkan menjadi perhatian utama oleh penyelenggara platform untuk mengurangi risiko yang ada.
Prosedur Implementasi dan Pelaporan
Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara platform untuk melakukan penilaian mandiri dan menyampaikan laporan kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal pengawasan digital.
Laporan ini harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah undang-undang disahkan, sesuai dengan ketentuan di Pasal 62.
Setelah disahkan pada 6 Maret 2026, implementasi regulasi ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, termasuk penonaktifan akun media sosial anak secara bertahap.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: