Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Penutupan ini dilakukan akibat ketidaklengkapan dokumen penting, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Empat dari dapur yang ditutup berlokasi di Kota Pematangsiantar, sedangkan tiga lainnya berada di Kabupaten Simalungun. Penutupan ini mulai berlaku sejak 9 Maret 2026, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh BGN.
Penyebab Penutupan Dapur SPPG
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penutupan dilakukan karena empat dapur yang beroperasi belum mengurus SLHS. "(Empat SPPG) sampai sekarang belum mengurus," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Dapur yang ditutup di Pematangsiantar mencakup beberapa wilayah, termasuk Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3 dan Siantar Martoba Tanjung Pinggir. Penutupan juga terjadi di sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Jumlah SPPG dan Proses Pengurusan SLHS
Di Kota Pematangsiantar, terdapat total 23 SPPG yang telah memiliki SLHS, sedangkan tujuh lainnya masih dalam proses pengurusan. Koordinator SPPG Wilayah Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari, menyatakan bahwa dari total 47 unit yang didirikan, 30 SPPG telah beroperasi dengan baik.
Dinda juga menekankan bahwa tidak ada informasi rinci mengenai status operasional dapur yang ditutup. Pendirian SPPG bertujuan untuk memastikan pemenuhan gizi bagi penduduk setempat.
Arahan dari Badan Gizi Nasional
Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Simalungun, Debora Purba, mengonfirmasi bahwa penghentian operasional dapur merujuk pada surat dari BGN. Dalam surat tersebut, seluruh penyelenggara diharapkan memastikan bahwa standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi sebelum operasional dapat dilanjutkan.
Selain itu, pengelola dapur SPPG diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen SLHS dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: