Kasus saling laporan antara pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'brien, dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu akhirnya berakhir damai setelah mereka mencabut laporan kepolisian yang diajukan.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Pertikaian ini dimulai akibat dugaan pencurian makanan, namun kedua belah pihak kini sepakat untuk menyelesaikan konflik di luar jalur hukum.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa ini bermula pada 19 September 2025, ketika Zendhy dan Evi mengunjungi restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan total 11 makanan serta tiga minuman dengan total biaya Rp530.150, tetapi merasa kecewa dengan waktu penyajian yang dianggap terlalu lama.
Merasa frustrasi, pasangan tersebut mengambil makanan langsung dari dapur dan meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Akibat tindakan ini, Nabilah melaporkan mereka ke Polsek Mampang Prapatan, dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Video kejadian yang diunggah ke media sosial kemudian menjadi viral, memperburuk situasi dan menarik perhatian publik terhadap kasus ini.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Reaksi Publik dan Respons Aparat
Nabilah O'brien kemudian menyampaikan perasaannya melalui media sosial, mengklaim dirinya sebagai korban pencurian tetapi dijadikan tersangka. Dalam postingan di Instagram, Nabilah menyebutkan, 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar'.
Menanggapi isu tersebut, Komisi III DPR RI mengundang Nabilah untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas statusnya yang kontroversial. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Polsek Mampang Prapatan memberikan klarifikasi bahwa terdapat dua laporan berbeda yang ditangani oleh dua penjabat kepolisian yang berbeda, sehingga menimbulkan kebingungan publik mengenai status para pelapor.
Proses Perdamaian dan Akhir Kasus
Setelah rangkaian peristiwa yang kompleks, kasus ini berakhir damai pada 8 Maret 2026. Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah saling mencabut laporan dan sepakat untuk menghapus konten terkait kasus dari media sosial.
Trunoyudo menjelaskan, 'Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini'.
Dengan adanya proses mediasi, status tersangka pada keduanya kini telah dicabut. Nabilah mengucapkan terima kasih atas dukungan Ketua Komisi III DPR yang membantunya selama proses hukum dan merasakan lega karena status tersangkanya telah gugur.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: