Senin, 09 MARET 2026 • 14:25 WIB

Regulasi Baru untuk Lindungi Anak di Era Digital: Tanggung Jawab Platform dan Sanksi bagi Pelanggar

Author

Regulasi Baru untuk Lindungi Anak di Era Digital: Tanggung Jawab Platform dan Sanksi bagi Pelanggar

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mulai menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak di dunia digital.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Regulasi ini mengatur sanksi bagi platform yang tidak memenuhi tanggung jawab perlindungan anak dengan penegakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Penegakan Aturan dan Jenis Sanksi

Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk melindungi anak-anak. Dalam pasal 33, terdapat ketentuan bahwa pelanggaran perlindungan anak dapat terdeteksi melalui pemantauan, laporan, atau aduan dari masyarakat.

Setiap dugaan pelanggaran akan melewati proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif dapat dijatuhkan yang bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, atau bahkan pemutusan akses sepenuhnya. Dalam penegakan sanksi ini, tingkat kooperatif PSE selama pemeriksaan juga akan dipertimbangkan.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Kewajiban Platform Digital

Salah satu kewajiban utama yang diatur dalam Permen Komdat ketujuh ini adalah verifikasi usia pengguna. Platform digital diwajibkan untuk menyaring pengguna yang berusia di bawah 16 tahun dari layanan mereka, terutama pada platform yang dianggap berisiko tinggi seperti media sosial.

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, "Melalui peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di dunia digital." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan perlindungan anak.

Platform juga diharuskan melakukan penilaian mandiri atas produk dan layanan mereka secara rutin. Penilaian tersebut dilakukan setiap tiga bulan setelah peraturan diterapkan untuk memastikan bahwa produk dan fitur yang ditawarkan sesuai dengan batasan yang tepat untuk anak.

Dimulainya Implementasi dan Rencana Ke Depan

Implementasi dari peraturan baru ini direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dalam proses pelaksanaannya, penutupan akun untuk pengguna di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap.

Penting juga bagi pemerintah untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya yang mungkin dihadapi anak-anak di dunia maya. Menkomdigi menekankan bahwa kolaborasi seluruh ekosistem digital sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Diharapkan, peraturan ini dapat mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna anak dalam jangka panjang.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU