Senin, 09 MARET 2026 • 14:25 WIB

Gubernur DKI Jakarta Tentukan Pembatasan Pengiriman Sampah Pasca Insiden Longsor di Bantargebang

Author

Gubernur DKI Jakarta Tentukan Pembatasan Pengiriman Sampah Pasca Insiden Longsor di Bantargebang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan adanya pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang setelah kejadian longsor baru-baru ini.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Langkah ini diambil untuk meninjau kembali skema pembuangan sampah di Jakarta, mengingat kapasitas yang tersedia sudah sangat terbatas.

Penyebab dan Dampak Longsor di Bantargebang

Longsor yang terjadi di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 dipicu oleh hujan ekstrem, yang menyebabkan material sampah ambruk dan menutup jalur operasional.

Pramono Anung menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pukul 14.30, mengakibatkan jalan operasional dan Sungai Ciketing tertutup sepanjang 40 meter.

Insiden ini menyebabkan empat korban jiwa, termasuk dua sopir, seorang pemulung, dan seorang perempuan berusia 60 tahun yang sedang berjualan di area tersebut.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Langkah Pemulihan dan Keamanan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah untuk mengaktifkan operasi tanggap darurat guna memastikan keselamatan para petugas dan penanganan korban.

Pramono menegaskan bahwa keselamatan petugas akan menjadi prioritas utama dalam menangani kejadian ini, termasuk pemulihan jalur operasional yang terhambat.

Semua kekuatan dari berbagai instansi sudah dikerahkan dengan tujuan untuk mengatasi masalah ini dengan segera setelah terjadinya longsor.

Pembatasan Pengiriman Sampah dan Proses Pemilahan

Pramono mengungkapkan bahwa pengiriman sampah ke Bantargebang akan dibatasi dan untuk sementara, operasional akan dialihkan ke Zona 3.

Dia menambahkan rencana untuk menambah dua titik baru untuk pengolahan sampah, sambil menunggu penyelesaian zonasi baru yang sedang dikerjakan.

Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait penerapan proses pemilahan sampah yang lebih ketat sebelum menuju tempat pembuangan akhir.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU